SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 : UJIAN INTEGRITAS MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengkaji secara matang keputusan akhir terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Hal itu, untuk menjamin kepercayaan publik bahwa putusan yang diambil berdasarkan atas nilai integritas. Analis Komunikasi Politik dan Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Budi Satrio menuturkan bahwa semakin banyak pihak yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan itu menyiratkan bahwa ketuk palu MK harus berjalan secara independen. “Amicus curiae ini jadi sentilan agar MK tentunya independen dan mendapatkan seruan yang benar. Apalagi, semua permasalahan ke belakang ini kan memang diawali dari MK, sehingga MK pula yang harus mengakhiri,” katanya kepada Bisnis, Jumat (19/4). Akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur, Surokim Abdussalam juga mengingatkan agar putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) harus didasari integritas MK.
Akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Andri Arianto menyebut putusan MK soal sengketa pilpres memiliki potensi tiga kemungkinan, pertama menolak semua permohonan dari calon presiden nomor urut 1 maupun 3, lalu disusul catatan perbaikan pilpres di masa depan. Dia menyebut bahwa kemungkinan putusan tersebut bisa terjadi, lantaran selama ini MK belum pernah sekalipun membatalkan penetapan hasil pilpres dari KPU. Kemungkinan kedua, kata dia adalah menerima permohonan calon presiden nomor urut 1 dan 3, yang kemudian mendiskualifikasi calon presiden nomor urut 2 serta menggelar pemungutan suara ulang. Kemungkinan ketiga, yakni hanya sebagian permohonan saja yang dikabulkan, misalnya, mendiskualifikasi salah satu peserta apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mengemukakan sidang sengketa pemilu yang berlangsung di MK merupakan ajang untuk menguji apakah Indonesia masih negara yang memegang asas hukum. “Sidang MK bagi saya bukan sekadar sidang mengadili perselisihan pemilu, tetapi sidang apakah negara hukum Indonesia masih bisa berlangsung,” kata Sulistyowati dalam Sidang Pendapat Rakyat untuk Pemilu yang digelar PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4). Menurut dia, proses sidang sengketa pemilu di MK ini harus memenuhi tiga unsur jika Indonesia masih mematuhi konstitusi yang berpihak kepada rakyat.Unsur pertama adalah persidangan di MK harus menghasilkan putusan yang jelas sehingga dapat dimengerti seluruh masyarakat. Kedua, putusan MK haruslah bisa diperkirakan masyarakat berdasarkan dinamikanya persidangan sehingga putusan tidak terkesan diatur pihak tertentu. Unsur terakhir, yakni MK harus menjadi badan independen yang dapat memisahkan antara kekuasaan dan penegakan hukum.
Pada kesempatan terpisah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini bahwa penetapan hasil Pemilu 2024 yang sudah diumumkan pada Rabu (20/3) tidak akan dibatalkan. “KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak dibatalkan,” ujar Idham saat dihubungi Antara, Jumat (19/4). Pasalnya, KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023