;

Penonaktifan Nomor Induk Dinilai Tidak Adil

21 Apr 2024 Kompas (H)
Penonaktifan Nomor Induk Dinilai Tidak Adil

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan nomor induk kependudukan atau NIK warga yang tinggal di luar Jakarta dianggap tidak adil. Sebab, ada banyak kasus warga terpaksa tinggal di daerah sekitar karena alasan ekonomi. ”Program penghapusan NIK terasa kurang adanya keadilan dan perhatian Pemprov DKI terhadap warga, khususnya bagi warga asli Betawi yang ngontrak di luar Jakarta karena harus bekerja di kota penyangga,” kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nasrullah, Sabtu (20/4). Di sisi lain, banyak pula warga Jakarta yang terpaksa tinggal di wilayah sekitar, tetapi dalam kesehariannya beraktivitas dan bekerja di Jakarta. Hal ini lantaran biaya hidup di luar Jakarta yang lebih murah.

Kondisi itu dinilai berbeda dengan warga Jakarta yang menetap dan memiliki rumah di luar daerah, tetapi masih ber-KTP DKI. Nasrullah meminta Pemprov DKI teliti sebelum menghapus NIK warga. Menurut dia, perlu pengecekan ulang dan tidak serta-merta menghapus NIK warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan 92.493 NIK bakal dinonaktifkan mulai awal pekan depan. Sasaran pertamanya ialah warga yang telah meninggal (81.119 NIK) serta warga dengan rukun tetangga (RT) tempat domisili sebelumnya sudah tidak ada atau beralih fungsi menjadi fasilitas lain, seperti gelanggang olahraga dan stadion (11.374 NIK).

”Bisa saja warga yang RT-nya beralih fungsi bermukim di luar Jakarta sehingga masuk sasaran penonaktifan NIK. Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, setelah proses awal itu selesai, pihaknya akan langsung mengajukan penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tinggal di luar daerah. Namun, ia belum dapat memerinci berapa jumlah NIK yang akan dinonaktifkan dan kapan proses pengajuan akan dilakukan.  Budi mempersilakan warga yang terdampak penonaktifan NIK untuk mengajukan keberatan. Ia menjelaskan, permohonan keberatan itu dapat diajukan warga ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing. ”Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan dukcapil. Nanti ada petugas kami yang melakukan verifikasi dan validasi di lapangan,” ujarnya. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :