;

Indikasi TPPU via Kripto Capai Rp 139 Triliun

Ekonomi Yoga 18 Apr 2024 Kompas
Indikasi TPPU via Kripto
Capai Rp 139 Triliun

Presiden Jokowi mengungkap adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto mencapai 8,6 miliar USD pada tahun 2022 atau Rp 139 triliun. Adanya indikasi ini, menurut Presiden, mendorong penanganan tindak pidana pencucian uang atau TPPU harus komprehensif. ”Ini (indikasi pencucian uang lewat aset kripto)  besar sekali, artinya pelaku TPPU terus mencari cara-cara baru,” ucap Presiden, Rabu (17/4). Presiden menyampaikan hal itu ketika memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Rabu, di Istana Negara, Jakarta.

Presiden mengatakan, pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai, seperti penggunaan crypto currency, aset virtual nonfungible token (NFT), aktivitas lokapasar, uang elektronik, dan teknologi kecerdasan artifisial yang digunakan untuk otomatisasi transaksi. ”Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan, pemerintah jangan sampai kalah dengan pelaku TPPU yang terus-menerus mencari cara baru. ”Kita tak boleh kalah, tak boleh kalah canggih, tak boleh jadul, tak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus,” lanjut Presiden. Selain TPPU, Presiden juga mengingatkan jajarannya agar terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurut Presiden, ancaman pendanaan terorisme harus terus dimonitor dan dicegah. PPATK dan kementerian/lembaga yang terkait diharapkan dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasi. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :