PELUANG INVESTASI : Jakarta Miliki Eksklusivitas dari Daerah Lain
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta menjadi undang-undang, menjadi perhatian kalangan pengusaha. Pemerintah daerah mesti melakukan berbagai penyesuaian regulasi untuk memberi kepastian bagi dunia usaha. Pebisnis di Jakarta optimistis kawasan itu akan tetap menarik bagi kalangan investor meskipun statusnya bukan lagi ibu kota negara. Sebab, ada desain kewenangan investasi eksklusif yang membuat Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) lebih menguntungkan dibandingkan dengan daerah lain.
Wewenang khusus yang diberikan meliputi pengembangan iklim investasi; pelayanan investasi; pengendalian pelaksanaan investasi; serta pengembangan data dan sistem informasi penanaman modal. “Ini tidak dimiliki provinsi yang lain. Dalam hal ini, Jakarta memiliki ruang fleksibilitas untuk melakukan kerja sama dengan dunia usaha di dalam dan luar negeri, dan melakukan inovasi layanan dunia usaha,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani kepada Bisnis. Setelah pemindahan ibu kota, katanya, hal-hal seperti infrastruktur, kelembagaan, hingga kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul juga makin menguatkan indikasi bahwa Jakarta bakal mempertahankan statusnya sebagai pusat investasi di Indonesia. Terkait dengan hal tersebut, Apindo memberikan lima rekomendasi.
Pertama, dunia usaha menjadi stakeholders kunci dalam tata kelola ekonomi Jakarta.
Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) tentang kewenangan khusus DKJ menjadi kunci, baik dalam dalam desain hubungan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKJ, maupun stakeholders lain, terutama dunia usaha.
Ketiga, business process Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA di Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang dinilai tidak cocok dengan desain kelembagaan Jakarta, mesti diperjelas dalam peraturan pemerintah.
Keempat, keberadaan Dewan Kawasan Aglomerasi hendaknya berkolaborasi dengan semua stakeholders, termasuk dunia usaha.
Selain itu, kewenangan otonomi Jakarta dalam menentukan aspek iklim usaha seperti izin usaha lahan, penggunaan air, dan lain sebagainya, tidak boleh melanggar ketentuan nasional. Hal ini dinilai sangat penting untuk menciptakan kepastian berusaha yang lebih tinggi.
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023