Pembelajaran dari Kecelakaan di KM 58
TAK SEMESTINYA Menteri Perhubungan atau siapa pun menyederhanakan penyebab kecelakaan yang menewaskan 12 orang di jalur contraflow atau lawan arah kilometer 58+600 jalan tol Jakarta-Cikampek karena kesalahan pengemudi belaka. Diskresi kepolisian untuk membuka lajur lawan arah demi mengurangi kepadatan arus mudik di ruas jalan bebas hambatan yang panjang pada dasarnya merupakan kebijakan yang berbahaya.
Kekhawatiran itu terbukti dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Senin, 8 April 2024. Kecelakaan ini melibatkan sebuah kendaraan minibus dari lajur contraflow arah Cirebon yang tiba-tiba melenceng ke kanan hingga ditabrak bus dari arah berlawanan. Sebuah mobil di belakang bus tak mampu menghindar dan ikut celaka. Setelah menabrak bus dari belakang, mobil itu juga menabrak minibus yang lebih dulu dihantam bus hingga kedua mobil itu terbakar. Seluruh korban jiwa berasal dari dua mobil tersebut.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kecelakaan tersebut akibat pengemudi yang tidak taat aturan. Setelah menyampaikan pesan agar para pengemudi berhati-hati, Menhub bersama Kapolri menerapkan kembali aturan buka-tutup lawan arah KM 47-70 yang sempat dihentikan karena adanya kecelakaan tadi. Menteri Perhubungan seharusnya menyampaikan pembelajaran dari kecelakaan tersebut juga kepada pengelola jalan tol dan pengatur lalu lintas. Mereka setidaknya perlu mensosialisasi aturan contraflow, termasuk cara menepi bila kendaraan bermasalah. Tanpa sosialisasi dan pengamanan yang memadai, penerapan contraflow sama saja dengan memperbesar risiko terjadinya kecelakaan. (Yetede)
Tags :
#BencanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023