;

Robert Bonosusatya dalam Berbagai Skandal

Robert Bonosusatya dalam Berbagai Skandal

Nama Robert Bonosusatya alias RBT alias RBS kembali mencuat dalam masalah hukum. Kali ini, pengusaha 61 tahun ini tersangkut kasus korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Robert pada Senin kemarin, 1 April 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan pihaknya memeriksa Robert untuk memperjelas hubungannya dengan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang menjadi mitra utama PT Timah Tbk dalam kasus ini. Kejagung sebelumnya menetapkan tiga petinggi PT RBT, Suparta, Reza Ardiansyah, dan Harvey Moeis, bersalah dalam kasus ini

Nama Robert Prinantio Bonosusa pertama kali muncul dalam kasus "rekening gendut" mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) Budi Gunawan pada 2015. Saat itu, dokumen hasil pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri mencatat transaksi ganjil sebesar Rp 57 miliar di rekening Budi. Sekian lama menghilang, nama Robert Bonosusatya kembali muncul dalam kasus korupsi Korps Lalu Lintas Polri yang ditangani KPK, Kasus dugaan korupsi ini kemudian menguap begitu saja. KPK hanya mengusut kasus pengadaan simulator SIM yang memenjarakan eks Kepala Korlantas Polri, Djoko Susilo

Menurut Boyamin, Robert berperan menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus penyaluran dana sosial perusahaan (CSR) agar bisa dinikmati secara legal. Selain itu, Robert disebut sebagai pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang menjadi alat korupsi dalam perkara ini. “RBS adalah terduga penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan TPPU guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” kata dia. (Yetede)

Tags :
#Hukum #Varia
Download Aplikasi Labirin :