;

Kerugian Korupsi Timah Rp 271 Triliun. Bagaimana Menghitungnya?

Kerugian Korupsi Timah Rp 271 Triliun. Bagaimana Menghitungnya?

Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya alias RBT alias RBS sebagai saksi dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, 1 April 2024. Jaksa sudah menetapkan dua orang dekatnya, Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Nilai kerugian korupsi timah hingga Rp 271 triliun merupakan perhitungan kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan kerugian biaya pemulihan lingkungan. Kejaksaan menggandeng guru besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Bambang Hero Saharjo dan guru besar ekologi hutan IPB Basuki Haris untuk menilai kerugian tersebut.

Melalui pengamatan citra satelit dari 2015 hingga 2022, Bambang dan Basuki memperkirakan terdapat 350 ribu hektare lahan yang tergarap akibat aktivitas tambang ilegal di tujuh kabupaten di Bangka Belitung. Selain mengamati citra satelit, keduanya juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. "Kami terkejut ada ratusan perusahaan yang beroperasi di balik kasus ini," kata Bambang. Penghitungan kerugian ekologi didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan. Kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan mencapai Rp 223,36 triliun.

 Jumlah ini terdiri atas biaya kerugian lingkungan (ekologi) sebesar Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun. Sedangkan ihwal kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan atau di area penggunaan lain, biaya kerugian lingkungannya sebesar Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 triliun, sehingga totalnya Rp 47,70 triliun. "Kalau semua digabung, kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271,06 triliun," kata Bambang. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :