Kerugian Korupsi Timah Rp 271 Triliun. Bagaimana Menghitungnya?
Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya alias
RBT alias RBS sebagai saksi dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di
wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, 1 April
2024. Jaksa sudah menetapkan dua orang dekatnya, Harvey Moeis dan Helena Lim,
tersangka perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Nilai
kerugian korupsi timah hingga Rp 271 triliun merupakan perhitungan kerugian
ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan kerugian biaya pemulihan lingkungan.
Kejaksaan menggandeng guru besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB
University Bambang Hero Saharjo dan guru besar ekologi hutan IPB Basuki Haris
untuk menilai kerugian tersebut.
Melalui pengamatan citra satelit dari 2015 hingga 2022,
Bambang dan Basuki memperkirakan terdapat 350 ribu hektare lahan yang tergarap
akibat aktivitas tambang ilegal di tujuh kabupaten di Bangka Belitung. Selain
mengamati citra satelit, keduanya juga melakukan pemeriksaan langsung di
lapangan. "Kami terkejut ada ratusan perusahaan yang beroperasi di balik
kasus ini," kata Bambang. Penghitungan kerugian ekologi didasarkan pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian
Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan. Kerugian
lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan mencapai Rp 223,36
triliun.
Jumlah ini terdiri
atas biaya kerugian lingkungan (ekologi) sebesar Rp 157,83 triliun, biaya kerugian
ekonomi lingkungan Rp 60,27 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26
triliun. Sedangkan ihwal kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar
kawasan hutan atau di area penggunaan lain, biaya kerugian lingkungannya
sebesar Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun,
dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 triliun, sehingga totalnya Rp 47,70
triliun. "Kalau semua digabung, kawasan hutan dan luar kawasan hutan,
total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp
271,06 triliun," kata Bambang. (Yetede)
Postingan Terkait
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023