;

UTANG RAFAKSI MINYAK GORENG : APRINDO BAKAL TARIK GUGATAN PTUN

Ekonomi Hairul Rizal 27 Mar 2024 Bisnis Indonesia
UTANG RAFAKSI MINYAK GORENG : APRINDO BAKAL TARIK GUGATAN PTUN

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia berencana menangguhkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah pemerintah berkomitmen menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp474,80 miliar. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyampaikan akan menunggu data hasilverifi kasi PT Sucofindo atas nilai yang akan dibayarkan ke pelaku usaha dan menanti pembayaran rafaksi minyak goreng. “Kita masih bisa menahan dulu sambil kita meminta percepatan dan transparansi atau klarifikasi atas data yang dihitung itu sehingga pembayaran dapat segera dilakukan,” katanya kepada Bisnis, Senin (26/3). Saat ini, dia masih mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Roy menambahkan proses untuk menggugat memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, dia mengharapkan pembayaran utang rafaksi dapat segera dilakukan. Polemik itu bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022. Melalui beleid itu, pemerintah mewajibkan peritel untuk menjual minyak goreng kemasan satu harga sebesar Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022. Muhammad Lutfi , Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, menyebut bahwa pembayaran selisih harga akan dibayar 17 hari kerja setelah peritel melengkapi dokumen pembayaran kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Terbaru, pemerintah berkomitmen menyelesaikan utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng yang telah terverifikasi oleh PT Sucofindo, surveyor resmi yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp474,80 miliar. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menginstruksikan penuntasan permasalahan mengenai rafaksi minyak goreng. Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait dengan aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. Jamdatun Kejaksaan Agung menyebut telah membuat legal opinion atau opini hukum untuk mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari. Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, jumlah yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sekitar Rp474 miliar. Jumlah utang rafaksi yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar. Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya menyatakan kelengkapan hasil verifikasi Sucofindo belum disampaikan oleh Kemendag kepada BPDPKS. Selama ini, dia telah siap dan komitmen untuk membayar selisih harga jual tersebut. Achmad bahkan menyebut telah mengalokasikan dana dan sudah tersedia di BPDPKS. “Dari alokasi dananya, ada dan sudah tersedia di BPDPKS,” ujarnya. Dalam Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, disebutkan bahwa BPDPKS melakukan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng sampai dengan 31 Januari 2022, serta telah dilakukan verifikasi oleh surveyor sebagaimana diatur dalam Permendag No. 3/2022. Jika minyak goreng kemasan sederhana masih tersisa setelah 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari pengecer.

Download Aplikasi Labirin :