;

INDUSTRI AVIASI : EFEK BERGANDA PENCIUTAN BANDARA INTERNASIONAL

Ekonomi Hairul Rizal 26 Mar 2024 Bisnis Indonesia
INDUSTRI AVIASI : EFEK BERGANDA PENCIUTAN BANDARA INTERNASIONAL

Rencana pemerintah memangkas jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia didukung maskapai nasional karena sejalan dengan program percepatan pemulihan industri aviasi. Pimpinan teras perusahaan penerbangan nasional tampaknya serius menanggapi rencana pengurangan jumlah bandara berstatus internasional di Tanah Air. Alasannya, pergantian status bandara internasional berpengaruh pada operasional maskapai penerbangan nasional. Bila bandara tak lagi berstatus internasional, maskapai baik nasional maupun asing tidak boleh lagi melayani rute internasional dari bandara tersebut. Pada sisi lain, pergantian status bandara internasional menjadi bandara nasional memungkinkan rute di dalam negeri makin semarak. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja. Menurutnya, kebijakan pemangkasan bandara internasional bisa memberikan kesempatan bagi maskapai nasional memperbesar pangsa pasarnya. Apalagi, Indonesia menerapkan asas cabotage yang mengharuskan penerbangan antarbandara di dalam negeri dilayani oleh maskapai nasional. Umumnya, bandara yang berstatus internasional hanya melayani rute regional Asia Tenggara seperti ke Singapura, Malaysia, Thailand, dan negara Asean lainnya. Dengan kondisi itu, peluang usaha baru yang tersedia bagi para maskapai nasional akan turut meningkatkan kinerja perusahaan. Hal tersebut juga dapat mempercepat tingkat pemulihan (recovery rate) sektor penerbangan Indonesia setelah terdampak pandemi Covid-19 selama kurang lebih 3 tahun. 

Denon berharap kebijakan pemangkasan bandara internasional dikaji dan direncanakan secara matang oleh regulator dalam hal ini Kemenhub dan instansi terkait lainnya. Kemenhub perlu berkoordinasi dengan seksama dengan kementerian/lembaga lain agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan optimal. Dalam kesempatan terpisah, Kemenhub bersama kementerian dan lembaga (K/L) lainnya memang tengah membahas rencana pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan rencana pengurangan bandara internasional itu bisa diputuskan diumumkan pada tahun ini. Menurutnya, pengurangan jumlah bandara internasional merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan layanan bandara. Selain itu, Kemenhub masih terus membahas titik mana saja yang akan menjadi bandara internasional. Langkah pemangkasan bandara internasional sudah didengungkan sejak sekitar 1 tahun yang lalu. Rencana tersebut dikemukakan dalam sebuah rapat yang membahas industri pariwisata bersama dengan Presiden Joko Widodo. Kala itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pemerintah telah sepakat untuk mengurangi jumlah bandara internasional menjadi sekitar 14 unit bandara hingga 15 unit bandara sebagai pintu masuk penerbangan internasional. Sementara itu, Ketua Forum Transportasi Penerbangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aris Wibowo menilai rencana pemerintah mengurangi bandara internasional sudah tepat. Menurutnya, salah satu dampak positif pengurangan bandara internasional adalah meningkatnya pangsa pasar domestik. Dia meminta pemerintah untuk mengkaji penetapan bandara internasional yang akan dikurangi secara matang. Dia mengatakan pemerintah perlu menentukan kriteria sebuah bandara dapat menjadi bandara internasional dengan mempertimbangkan berbagai hal.

Download Aplikasi Labirin :