Papan Pemantauan Khusus Lindungi Kepentingan Investor
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus (PPK) tahap II (full periodic call auction) mulai Senin (25/3/2024). Ini menimbulkan kegaduhan di kalangan pelaku pasar. Sebab, begitu aturan itu berlaku, saham yang tadinya ada dibatas bawah, Rp50 bisa terjun lagi hingga ke Rp 1. Ini memicu aksi jual besar-besaran para pemodal demi mencatat selamat. Pada tahapan full call auction, saham pada papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp1. Autorejection untuk saham dengan harga Rp 1-10 sebesar Rp1, sedangkan untuk saham dengan harga diatas Rp10 sebesar 10%. Dengan demikian, saham yang masuk papan pemantauan khusus full call auction harga minimumnya tak lagi Rp 50 alias gocap, melainkan Rp 1 dengan ketentuan auto rejection sebagaimana disebutkan diatas. (Yetede)
Tags :
#SahamPostingan Terkait
Harga Emas Antam Anjlok Lagi!
30 Apr 2026
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
30 Jun 2025
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
25 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023