;

Aktivis Desak Penghentian Segera Tambang di Pulau-pulau Kecil

Ekonomi Yoga 23 Mar 2024 Kompas
Aktivis Desak Penghentian Segera Tambang di Pulau-pulau Kecil

Pemerintah didesak segera menghentikan izin usaha pertambangan sekaligus melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Desakan itu muncul setelah MKmenolak permohonan gugatan uji materi UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K). Sidang putusan gugatan uji materi UU PWP3K diselenggarakan MK pada Kamis (21/3) di Gedung MK, Jakarta. Permohonan uji materi diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii karena menganggap ada ketidak konsistenan dalam Pasal 23 dan Pasal 35 UU tersebut. Pasal 23 menyebutkan, pertambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan di pulau-pulau kecil.

Sebaliknya, Pasal 35 menyatakan, terdapat celah atau ruang untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan catatan pertimbangan teknis, sosial, dan ekologis. Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (Tapak) menilai, putusan MK itu harus dijadikan dasar pemerintah menghentikan kegiatan pertambangan di seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia. Saat ini tercatat ada 218 IUP dengan luas konsesi lebih dari 274.000 hektar di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia. Kuasa hukum dari Tapak, Fikerman Saragih, menyampaikan, putusan MK ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya terjaga.

Putusan ini pun sejalan dengan semangat MK yang tercatat dalam Putusan MK No 3/2010, dimana MK memberikan empat hak konstitusional kepada masyarakat pesisir dan pulau kecil, yaitu hak mendapat perairan bersih dan sehat, hak mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta hak mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut. ”Kita harus tetap mengawal implementasi dari keputusan MK sehingga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa bebas dari tambang mineral yang ada di Indonesia,” ujar Fikerman dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (22/3). (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :