Bisnis Bus Kian Terpuruk
Pelarangan mudik Lebaran 2020 yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu berpotensi menggerus bisnis berbagai moda angkutan umum, terutama layanan bus dan mobil sewa lintas kota. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andre Djokosoetono, memperkirakan hampir semua perusahaan otobus antarkota antarprovinsi (AKAP) terpaksa mengandangkan armada untuk sementara. Akibat layanan kian menipis, pengusaha hanya sanggup bertahan paling lama dua bulan ke depan. Itu pun jika perusahaan memiliki segmen layanan bus dalam kota.
Larangan mudik awalnya ditetapkan hanya untuk aparat sipil negara, TNI dan Polri, serta pegawai perusahaan pelat merah. Kini, mekanisme itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat di Jabodetabek, serta 20 wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Andre berkata pemerintah bisa melonggarkan beban biaya perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK), juga mengurangi berbagai beban pungutan yang harus disetor oleh entitas otobus. Usul lainnya adalah merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. Aturan itu membatasi restrukturisasi kredit hanya untuk usaha dengan nilai Rp 10 miliar.
Ketua Pengusaha Ikatan Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengeluhkan permohonan stimulus sektor angkutan darat yang tak kunjung dikabulkan. Sektor angkutan darat perlu bantuan langsung tunai kepada karyawan industri ini karena utilisasi menurun, bahkan bisa stop operasi 100 persen. Bos Perusahaan Otobus Sumber Alam, Anthony Steven Hambali, menuturkan pihaknya hanya bisa mengoperasikan empat dari 70 unit bus reguler yang dimiliki perusahaan. Sejak PSBB, ujar Anthony, mobilitas pelanggan merosot hingga 90 persen, terlebih saat tarif dinaikkan. Ekonom senior sekaligus Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, mengatakan bantuan sosial harus diutamakan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Sopir dan kondektur yang masih diupah secara harian masih termasuk pekerja informal yang tergolong rentan miskin.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023