Ujung Jalan Penyelesaian Sengketa Pemilu
Pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari lalu, baru saja selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir memutuskan sengketa perselisihan tentang hasil pemilu. Pakar hukum tata negara dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo, Agus Riewanto, menjelaskan, pemohon gugatan sengketa hasil pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK harus membuktikan adanya selisih antara hasil penghitungan yang diajukan pemohon dan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selisih tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membatalkan perolehan suara atas kemenangan pasangan calon presiden dan wakilnya dalam kontestasi pemilihan presiden. "Harus ada selisih. Tak cukup hanya mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan. Gugatan tak akan diterima kalau tak bisa membuktikan adanya selisih," ujar Agus saat dihubungi pada Jumat, 16 Februari 2024. Kontestasi pemilihan presiden 2024 diikuti tiga pasangan calon. Hasil hitung cepat atau quick count, pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen. Hitung cepat bukanlah hasil sah karena para peserta kontestasi tetap harus menunggu hasil akhir penghitungan dari KPU.
Tim hukum pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., tengah bersiap menggugat hasil penghitungan. Pasal 466 Undang-Undang Pemilu menyebutkan definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu atau antarpeserta dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. Kubu 01 dan 03 yang mempersoalkan hasil penghitungan suara masih mengumpulkan bukti kecurangan sambil menunggu hasil akhir penghitungan KPU yang diumumkan paling lambat pada 20 Maret 2024. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
30 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023