Jaga Keberlanjutan Pembiayaan JKN, Pertimbangkan Opsi Kebijakan
Keberlanjutan program Jaminan KesehatanNasional (JKN) jadi
keniscayaan dengan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat Indonesia. Namun,
upaya menjaga keberlanjutan itu bukan tanpa tantangan. Tujuan menyehatkan warga
bisa tercapai jika kondisi keuangan JKN sehat. Laporan keuangan BPJS Kesehatan
per 31 Desember 2023 menunjukkan, kondisi keuangan jaminan sosial (DJS)
kesehatan dalam pembiayaan JKN sesuai ketentuan dengan aset bersih Rp 57,76
triliun. Dengan aset itu, diestimasi cukup bagi 4,36 kali bulan bayar klaim ke
depan, menurun dibandingkan Desember 2022 dengan aset bersih mencukupi untuk
5,9 kali bulan pembayaran klaim ke depan. Aset bersih dalam dana jaminan sosial
menggambarkan kondisi pembiayaan sehat. Sebab, sejak diluncurkan pada 2014
sampai 2020, kondisi keuangan jaminan sosial kesehatan defisit. Pada 2019
defisit Rp 51 triliun.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan
Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien di Jakarta, Selasa (13/2) mengatakan,
berdasarkan hitungan aktuaria, kondisi DJS kesehatan dalam JKN diestimasikan
sehat sampai akhir tahun 2024. Karena itu, penyesuaian iuran untuk menjaga
keberlanjutan pembiayaan JKN belum diperlukan sampai akhir 2024. ”Perlu
mitigasi risiko menghadapi soal DJS kesehatan tahun 2025 atau awal 2026,”
ujarnya. Pembiayaan JKN jadi aspek penting untuk menjaga keberlanjutan program
itu. Jadi perlu keseimbangan penerimaan dan pengeluaran dalam pemanfaatan
layanan. Penerimaan DJS kesehatan terutama didapat dari iuran peserta JKN. Jika
besaran iuran tak lagi sesuai beban biaya manfaat, iuran perlu disesuaikan.
Berdasarkan Perpres No 64 Tahun 2020 Pasal 38, besaran iuran perlu ditinjau paling
lama dua tahun sekali.
Menurut Guru Besar Departemen Administrasi dan Kebijakan
Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Ascobat Gani, kondisi DJS kesehatan
yang sehat tak terjamin keberlanjutannya jika tanpa upaya antisipasi. ”Beban
biaya kesehatan katastropik di masyarakat meningkat. Biaya untuk penyakit katastropik
termasuk biaya paling besar yang dikeluarkan BPJS Kesehatan,” tutur Ascobat.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan pada 2023, biaya untuk penyakit katastropik
lebih dari Rp 34,7 triliun. Selain itu, selisih dana jaminan kesehatan dengan
jumlah iuran diterima kian besar. Biaya manfaat JKN pada 2024 diproyeksikan Rp 176,8
triliun dan penerimaan iuran pada 2024 Rp 157,8 triliun. Selisih biaya manfaat
dan iuran Rp 19 triliun dan ditutup dengan aset bersih DJS kesehatan (Kompas,
12/1). Menurut Ascobat, kenaikan iuran JKN tidak bisa dihindari dengan
mempertimbangkan beban kesehatan makin besar. (Yoga)
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023