;

Jaga Keberlanjutan Pembiayaan JKN, Pertimbangkan Opsi Kebijakan

Jaga Keberlanjutan Pembiayaan JKN, Pertimbangkan Opsi Kebijakan

Keberlanjutan program Jaminan KesehatanNasional (JKN) jadi keniscayaan dengan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat Indonesia. Namun, upaya menjaga keberlanjutan itu bukan tanpa tantangan. Tujuan menyehatkan warga bisa tercapai jika kondisi keuangan JKN sehat. Laporan keuangan BPJS Kesehatan per 31 Desember 2023 menunjukkan, kondisi keuangan jaminan sosial (DJS) kesehatan dalam pembiayaan JKN sesuai ketentuan dengan aset bersih Rp 57,76 triliun. Dengan aset itu, diestimasi cukup bagi 4,36 kali bulan bayar klaim ke depan, menurun dibandingkan Desember 2022 dengan aset bersih mencukupi untuk 5,9 kali bulan pembayaran klaim ke depan. Aset bersih dalam dana jaminan sosial menggambarkan kondisi pembiayaan sehat. Sebab, sejak diluncurkan pada 2014 sampai 2020, kondisi keuangan jaminan sosial kesehatan defisit. Pada 2019 defisit Rp 51 triliun.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien di Jakarta, Selasa (13/2) mengatakan, berdasarkan hitungan aktuaria, kondisi DJS kesehatan dalam JKN diestimasikan sehat sampai akhir tahun 2024. Karena itu, penyesuaian iuran untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN belum diperlukan sampai akhir 2024. ”Perlu mitigasi risiko menghadapi soal DJS kesehatan tahun 2025 atau awal 2026,” ujarnya. Pembiayaan JKN jadi aspek penting untuk menjaga keberlanjutan program itu. Jadi perlu keseimbangan penerimaan dan pengeluaran dalam pemanfaatan layanan. Penerimaan DJS kesehatan terutama didapat dari iuran peserta JKN. Jika besaran iuran tak lagi sesuai beban biaya manfaat, iuran perlu disesuaikan. Berdasarkan Perpres No 64 Tahun 2020 Pasal 38, besaran iuran perlu ditinjau paling lama dua tahun sekali.

Menurut Guru Besar Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Ascobat Gani, kondisi DJS kesehatan yang sehat tak terjamin keberlanjutannya jika tanpa upaya antisipasi. ”Beban biaya kesehatan katastropik di masyarakat meningkat. Biaya untuk penyakit katastropik termasuk biaya paling besar yang dikeluarkan BPJS Kesehatan,” tutur Ascobat. Berdasarkan data BPJS Kesehatan pada 2023, biaya untuk penyakit katastropik lebih dari Rp 34,7 triliun. Selain itu, selisih dana jaminan kesehatan dengan jumlah iuran diterima kian besar. Biaya manfaat JKN pada 2024 diproyeksikan Rp 176,8 triliun dan penerimaan iuran pada 2024 Rp 157,8 triliun. Selisih biaya manfaat dan iuran Rp 19 triliun dan ditutup dengan aset bersih DJS kesehatan (Kompas, 12/1). Menurut Ascobat, kenaikan iuran JKN tidak bisa dihindari dengan mempertimbangkan beban kesehatan makin besar. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :