Belum Jelas, Sumber Dana BLT Mitigasi Risiko Pangan
Keputusan pemerintah menggelontorkan bantuan langsung tunai
atau BLT mitigasi risiko pangan pada Februari 2024, yang merupakan bulan
dilakukannya pemungutan suara Pemilu 2024, berpotensi membuat tata kelola kas
negara menjadi tidak sehat. Apalagi, asal-usul sumber anggaran program bantuan
sosial itu sampai sekarang belum jelas. UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN (UU
APBN) Tahun Anggaran 2024 sebenarnya sudah menganggarkan sejumlah program
bantuan sosial (bansos) rutin yang selama ini dikucurkan pemerintah. Anggaran
yang dialokasikan dalam UU APBN untuk kebutuhan perlindungan sosial (perlinsos)
adalah Rp 496,8 triliun, tapi dalam rincian bansos yang sudah dianggarkan dalam
UU APBN 2024, tidak ada nomenklatur bansos berupa BLT mitigasi risiko pangan.
BLT ini dianggarkan senilai total Rp 11 triliun untuk 18,8
juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan, yakni Januari-Maret
2024.Setiap KPM akan mendapat Rp 200.000 per bulan. Namun, pemerintah akan
menyalurkannya tiga bulan sekaligus sebesar Rp 600.000 per KPM pada Februari
2024. Adapun bansos yang sudah dianggarkan adalah program rutin yang selama ini
disalurkan pemerintah, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta KPM,
Program Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
untuk 2,96 juta KPM. Di tengah tanda tanya seputar anggaran bansos BLT pangan
itu, Kemenkeu mengeluarkan surat edaran No S-1082/MK.02/2023 pada 29 Desember
2023 yang bersifat sangat segera.
Surat perihal ”Automatic Adjustment Belanja Kementerian /
Lembaga TA 2024” ditujukan ke semua menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung
Republik Indonesia, Kapolri, serta kepala lembaga pemerintahan nonkementerian /
lembaga (K/L) dan pimpinan kesekretariatan lembaga negar, yang menyatakan sesuai
arahan Presiden Jokowi, kebijakan automatic adjustment perlu dilanjutkan dalam
pelaksanaan APBN 2024, dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.
Besaran automatic adjustment belanja K/L yang ditetapkan untuk tahun ini Rp
50,14 triliun. Automatic adjustment adalah kebijakan pemblokiran anggaran K/L.
Setiap K/L diminta untuk memilah anggaran belanja yang bukan prioritas untuk
disisihkan sebagai dana ”cadangan”. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan
Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, Jumat (2/2) mengatakan, setiap K/L terkena
automatic adjustment sesuai pos anggaran masing-masing. Besarannya 5 % dari
total pagu belanja setiap K/L. (Yoga)
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Politik Pangan Indonesia Picu Optimisme
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Rendahnya Belanja Produktif Menghambat Pemulihan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023