;

Belum Jelas, Sumber Dana BLT Mitigasi Risiko Pangan

Belum Jelas,
Sumber Dana
BLT Mitigasi
Risiko Pangan

Keputusan pemerintah menggelontorkan bantuan langsung tunai atau BLT mitigasi risiko pangan pada Februari 2024, yang merupakan bulan dilakukannya pemungutan suara Pemilu 2024, berpotensi membuat tata kelola kas negara menjadi tidak sehat. Apalagi, asal-usul sumber anggaran program bantuan sosial itu sampai sekarang belum jelas. UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN (UU APBN) Tahun Anggaran 2024 sebenarnya sudah menganggarkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) rutin yang selama ini dikucurkan pemerintah. Anggaran yang dialokasikan dalam UU APBN untuk kebutuhan perlindungan sosial (perlinsos) adalah Rp 496,8 triliun, tapi dalam rincian bansos yang sudah dianggarkan dalam UU APBN 2024, tidak ada nomenklatur bansos berupa BLT mitigasi risiko pangan.

BLT ini dianggarkan senilai total Rp 11 triliun untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan, yakni Januari-Maret 2024.Setiap KPM akan mendapat Rp 200.000 per bulan. Namun, pemerintah akan menyalurkannya tiga bulan sekaligus sebesar Rp 600.000 per KPM pada Februari 2024. Adapun bansos yang sudah dianggarkan adalah program rutin yang selama ini disalurkan pemerintah, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta KPM, Program Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk 2,96 juta KPM. Di tengah tanda tanya seputar anggaran bansos BLT pangan itu, Kemenkeu mengeluarkan surat edaran No S-1082/MK.02/2023 pada 29 Desember 2023 yang bersifat sangat segera.

Surat perihal ”Automatic Adjustment Belanja Kementerian / Lembaga TA 2024” ditujukan ke semua menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, serta kepala lembaga pemerintahan nonkementerian / lembaga (K/L) dan pimpinan kesekretariatan lembaga negar, yang menyatakan sesuai arahan Presiden Jokowi, kebijakan automatic adjustment perlu dilanjutkan dalam pelaksanaan APBN 2024, dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global. Besaran automatic adjustment belanja K/L yang ditetapkan untuk tahun ini Rp 50,14 triliun. Automatic adjustment adalah kebijakan pemblokiran anggaran K/L. Setiap K/L diminta untuk memilah anggaran belanja yang bukan prioritas untuk disisihkan sebagai dana ”cadangan”. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, Jumat (2/2) mengatakan, setiap K/L terkena automatic adjustment sesuai pos anggaran masing-masing. Besarannya 5 % dari total pagu belanja setiap K/L. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :