Stimulus Hadapi COVID-19, Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi Dikaji
Pemerintah mengkaji sejumlah stimulus berupa keringanan tarif listrik
untuk sektor industri, usaha mikro, kecil dan menengah, dan pelanggan
lainnya di tengah meluasnya pandemi virus corona (COVID-19).
Pemerintah masih menginventarisasi dampak di lapangan termasuk skenario
yang dapat dilakukan dalam rangka membantu dari bidang
ketenagalistrikan. Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus berupa keringanan listrik melalui
pembebasan biaya listrik selama tiga bulan untuk pelanggan 450 VA dan
diskon 50% untuk pelanggan 900 VA bersubsidi dalam Perppu No. 1/2020.
PT PLN (Persero) langsung menjalankan langkah taktis untuk melaksanakan
kebijakan Presiden Joko Widodo dalam kaitannya untuk membebaskan
pembayaran listrik bagi pelanggan bersubsidi.
Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran.
Untuk pelanggan prabayar, akan diberikan token gratis sebesar
pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir yakni
dari Januari hingga Maret ini.
Tags :
#ListrikPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023