;

Stimulus Hadapi COVID-19, Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi Dikaji

02 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 2 April 2020
Stimulus Hadapi COVID-19, Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi Dikaji

Pemerintah mengkaji sejumlah stimulus berupa keringanan tarif listrik untuk sektor industri, usaha mikro, kecil dan menengah, dan pelanggan lainnya di tengah meluasnya pandemi virus corona (COVID-19). Pemerintah masih menginventarisasi dampak di lapangan termasuk skenario yang dapat dilakukan dalam rangka membantu dari bidang ketenagalistrikan. Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus berupa keringanan listrik melalui pembebasan biaya listrik selama tiga bulan untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50% untuk pelanggan 900 VA bersubsidi dalam Perppu No. 1/2020.

PT PLN (Persero) langsung menjalankan langkah taktis untuk melaksanakan kebijakan Presiden Joko Widodo dalam kaitannya untuk membebaskan pembayaran listrik bagi pelanggan bersubsidi. Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran. Untuk pelanggan prabayar, akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir yakni dari Januari hingga Maret ini.

Tags :
#Listrik
Download Aplikasi Labirin :