Kreditur Akan Tanggung Risiko Asuransi dan Optimisme
Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai asuransi kredit. Aturan ini mengatur antara lain mengenai penerapan risk sharing antara perusahaan asuransi dan kreditur. Beleid baru asuransi kredit tersebut tertuang dalam POJK 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah, yang sebelumnya diundangkan pada 13 Desember 2023. Beleid ini mengadopsi sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK ini belum diatur mengenai penyelenggara produk asurani yang dikaitkan dengan kegiatan pembiayaan syariah dan suretyship syariah. Didalam PJOK 20 tahun 2023, OJK melakukan penguatan aturan, antara lain perbaikan di sisi tata kelola penyelenggaraan asuransi kredit yang dikaitkan dengan kegiatan pembiayaan syariah dan suretyship syariah, (Yetede)
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023