;

Kreditur Akan Tanggung Risiko Asuransi dan Optimisme

Ekonomi Yuniati Turjandini 02 Jan 2024 Investor Daily (H)
Kreditur Akan Tanggung Risiko Asuransi dan Optimisme
Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menerbitkan  aturan terbaru mengenai asuransi kredit. Aturan ini mengatur antara lain mengenai penerapan risk sharing antara  perusahaan asuransi dan kreditur. Beleid baru asuransi kredit tersebut tertuang dalam POJK 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah, yang sebelumnya diundangkan pada 13 Desember 2023. Beleid ini mengadopsi sekaligus  menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK ini belum diatur mengenai penyelenggara produk asurani yang dikaitkan dengan kegiatan pembiayaan syariah dan suretyship syariah. Didalam PJOK 20 tahun 2023, OJK melakukan penguatan aturan, antara lain perbaikan di sisi tata kelola penyelenggaraan asuransi kredit yang dikaitkan dengan kegiatan pembiayaan syariah dan suretyship syariah, (Yetede)
Tags :
#Asuransi
Download Aplikasi Labirin :