Pemerintah Permudah Pengiriman Barang Pekerja Migran
13 Dec 2023
Investor Daily
JAKARTA,ID-Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri milik pekerja migran Indonesia (PMI). Kemudahan pengiriman diberikan baik secara fiskal atau prosedural pengiriman barang oleh PMI. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet, serta barang pindahan. Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI. (Yetede)
Postingan Terkait
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
25 Jun 2025
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
24 Jun 2025
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023