;

Pemerintah Permudah Pengiriman Barang Pekerja Migran

13 Dec 2023 Investor Daily
Pemerintah Permudah Pengiriman Barang Pekerja Migran
JAKARTA,ID-Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri milik pekerja migran Indonesia (PMI). Kemudahan pengiriman diberikan baik secara fiskal atau prosedural   pengiriman barang oleh PMI. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor  Barang Pekerja Migran Indonesia. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet, serta barang pindahan. Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi  dengan Kementerian Perdagangan  untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan  dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :