;

Perusahaan Jastip Diminta Percepat Pemrosesan Barang Kiriman PMI

13 Dec 2023 Kompas
Perusahaan Jastip Diminta Percepat
Pemrosesan Barang Kiriman PMI

Kasus tertahannya ratusan kontainer barang milik pekerja migran Indonesia atau PMI ditengarai karena keterlambatan perusahaan jasa titipan atau jastip dalam memproses barang kiriman yang masuk. Perusahaan jastip terkait berupaya bergerak lebih cepat dengan cara menambah jumlah pegawai yang bertugas hingga menambah waktu kerja alias lembur. Kemenkeu mencatat, saat ini ada 13 perusahaan jastip di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, dan lima perusahaan jastip di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jateng, yang masih harus merampungkan urusan administrasi barang kiriman PMI tersebut. Perusahaan jastip di kedua pelabuhan itu perlu memproses 102 kontainer berisi barang kiriman milik PMI.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Selasa (12/12) di Jakarta, menegaskan, barang-barang milik PMI itu masih dalam kewenangan perusahaan jastip. Sampai sekarang, masih ada beberapa perusahaan jastip yang belum melengkapi dokumen perjanjian pengiriman barang atau consignment note (CN) yang memang diwajibkan untuk setiap pengiriman barang dari luar negeri. Keterlambatan perusahaan jastip dalam memproses barang-barang kiriman PMI baru-baru ini disebabkan adanya perubahan aturan proses administrasi. Dengan munculnya aturan terbaru, yakni PMK No 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, urusan dokumentasi barang kiriman dari luar negeri harus dilakukan secara mendetail per item barang. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :