;

Biaya Haji Tahun 2024 Diusulkan Naik

16 Nov 2023 Kompas
Biaya Haji Tahun 2024
Diusulkan Naik

Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 1445 H/2024M rata-rata sebesar Rp 105 juta. Usulan BPIH ini masih akan dibahas Panitia Kerja Komisi VIII DPR dalam satu hingga dua bulan ke depan. Nanti, calon jemaah haji tidak membayar sepenuhnya BPIH. Mengacu rata-rata BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26, calon Jemaah membayar rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3 % dan sisanya dari sumber lain. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan BPIH ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta pada 13 November 2023. Ada sejumlah komponen layanan dalam usulan BPIH 2024, antara lain biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah–Muzdalifah-Mina (Armuzna), pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dan biaya hidup. Dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (15/11) Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Pasal 44 UU tersebut menyebutkan, BPIH bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji yang harus dabayar jemaah (bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ”Jadi, bipih yang harus dibayar calon jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kemenag mengusulkan sebesar Rp 105 juta, bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar oleh calon jemaah,” kata Wibowo. Biaya haji yang disepakati pemerintah dan DPR tersebut kemudian akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui perpres. ”Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar calon jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” paparnya. Ketua Umum Sarikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia Syam Refiadi mengatakan, ”Ada kenaikan wajar. Tinggal realisasinya saja seperti apa yang tidak memberatkan jemaah haji reguler,” ujarrnya. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :