;

J&T Mengakali Aturan Investasi

Ekonomi Hairul Rizal 28 Oct 2023 Kontan (H)
J&T Mengakali Aturan Investasi
Transparansi adalah prinsip utama yang mesti dipenuhi korporasi bila ingin menjadi perusahaan terbuka. Inilah yang dilakoni J&T Global Express Ltd, perusahaan kurir asal China yang memulai usaha di Indonesia dengan bendera PT Global Jet Express. Kemarin, J&T Global Express sukses melaksanakan initial public offering (IPO) di Bursa Hong Kong (27/10). Perusahaan yang didirikan Jet Jie Li ini berhasil meraup dana segar HKD 3,92 miliar atau  US$ 500 juta (setara Rp 7,95 triliun) di IPO itu. Di ajang itu, J&T mengeluarkan 327 juta saham yang harganya HKD 12 per saham. Rupanya, aksi J&T Global Express tersebut membuka tabir bagaimana J&T Global Express menjalankan bisnis di Indonesia. J&T mengakui terbentur dengan aturan di Indonesia. Namun melihat potensi bisnis yang besar di negeri ini, J&T mencari cara bisa masuk ke pasar logistik di dalam negeri. Dalam prospektus juga disebutkan kalau mereka juga terbentur dengan Undang-Undang Pos Indonesia. Yakni perusahaan pos asing dapat membeli saham ekuitas di perusahaan jasa kurir di Indonesia, dengan catatan tidak terlibat dalam operasi di luar ibukota provinsi di Indonesia. Praktisi hukum bisnis Frank Hutapea menyebutkan J&T terlihat berusaha mengakali aturan-aturan di Indonesia. Terutama di Undang-Undang Penanaman Modal Pasal 33 dan Undang-Undang Pos. Karena di aturan ini  pelaku usaha dilarang membuat perjanjian bisnis menggunakan nama orang lain. Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung menjelaskan aktivitas pos dan kurir masuk dalam lingkup KBLI 53100. Artinya, bidang ini sesuai Perpres 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, termasuk dibatasi kepemilikan asing maksimal 49%.
Download Aplikasi Labirin :