Bank dan Fintech Waspadai Kenaikan Kredit Macet
JAKARTA — Perbankan nasional mulai mewaspadai risiko kenaikan rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) pasca-kenaikan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate (7DRR) ke level 6 persen. Kenaikan suku bunga tersebut diyakini bakal berdampak pada sejumlah sektor, seperti properti dan bisnis konsumer. Kenaikan suku bunga kredit pemilikan rumah atau KPR, misalnya, bakal memberatkan nasabah dan dapat berujung pada meningkatnya rasio kredit macet. Antisipasi pun dilakukan sejumlah bank. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, atau BNI, misalnya, memilih berhati-hati menyesuaikan suku bunga kreditnya. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Royke Tumilaar menyatakan kebijakan penyesuaian bunga tidak dilakukan secara merata kepada seluruh debitor, melainkan melalui proses peninjauan kembali terhadap kemampuan nasabah dalam menjalankan kewajibannya. “Kalau disamaratakan bisa menyebabkan jatuh ke NPL,” ujarnya. Selain itu, kualitas kredit perlu dijaga ketat. Terlebih, kata Royke, saat ini rasio NPL BNI tengah dalam tren membaik, yaitu turun ke level 2,5 persen pada Juni 2023 dari 3,2 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Melonjaknya Rekening Macet Pinjaman Daring
24 Jun 2025
Potensi Lonjakan Rasio Utang perlu Diwaspadai
24 Jun 2025
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023