Lokapasar Asing Wajib Punya Kantor
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Selasa (24/10/2023), di Jakarta, mengatakan, perusahaan lokapasar asing yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki kantor operasional, bukan kantor perwakilan. ”Mereka juga diharuskan mengurus perizinan usaha. Indonesia terbuka dengan investasi asing, termasuk bidang e-dagang. Semua bisnis e-dagang di Indonesia harus buka kantor operasional di Indonesia dan mengantongi izin lisensi,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023