;

Lingkaran Setan Judi Daring

Lingkaran Setan Judi Daring

Judi dalam jaringan bagaikan candu yang membuat ketagihan, tetapi bisa menenggelamkan dalam lautan utang. Lingkaran setan perjudian daring mesti diputus. Ada banyak kisah kelam perjudian dalam jaringan (daring). Ada karyawan yang memakai uang perusahaan demi memenuhi hasrat judi daring. Ada karyawan bank yang menggelapkan uang nasabah, lalu menggunakannya untuk bertaruh secara daring. Di sejumlah negara yang melegalkan judi, pendapatan dari perjudian daring dan jumlah penggunanya meningkat. Berdasarkan data Statista, proyeksi pendapatan perjudian daring 95,05 miliar USD pada 2023 dengan pertumbuhan rata-rata-rata tahunan pada 2023-2027 sebesar 8,54 %. Perjudian daring itu meliputi permainan kasino daring, taruhan daring olahraga, dan lotre daring. Di Indonesia, PPATK menyebutkan, perputaran dana perjudian daring pada 2017-2022 sebesar Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi.

PPATK mengidentifikasi, sekitar 2,7 juta orang terlibat perjudian daring pada periode itu dengan 2,19 juta orang di antaranya bertaruh di bawah Rp 100.000. Mereka adalah masyarakat berpenghasilan rendah dari kalangan pelajar, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta (Kompas, 21/10). Perjudian daring bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah bagaikan lingkaran setan. Dana yang pas-pasan membuat mereka mencari pembiayaan untuk mengganti uang yang digunakan berjudi. Pinjaman daring dipilih karena dana cukup cepat dikucurkan. Bisa jadi dana dari pinjaman daring digunakan untuk berjudi daring lagi. Pinjaman daring yang didapat pelaku judi daring menimbulkan masalah baru karena ada utang yang harus dilunasi. Situasi semakin parah jika penjudi daring masih tetap bertaruh. Mereka terus meminjam dana. Utang kian menumpuk. Masyarakat miskin yang berjudi semakin miskin. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :