Pajak Daerah Minim
Kemampuan pemda dalam memungut pajak dan retribusi masih
rendah. Pemda kerap mengandalkan transfer dana dari pemerintah pusat untuk
alokasi belanja daerah kendati potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi
daerah sangat tinggi. Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009, pemda memiliki wewenang
memungut pajak. Namun, kinerja pungutan pajak daerah sejauh ini masih lemah, tercermin
pada rendahnya rasio pajak pemde. Berdasarkan data Kemenkeu, rasio pajak daerah
pada 2022 baru mencapai 1,3 %. Ini dihitung dari data agregasi pajak daerah dan
retribusi daerah (PDRD) dari provinsi, kabupaten, dan kota dibagi produk
domestik regional bruto (PDRB).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan
Keuangan Kemenkeu, Sandy Firdaus menyampaikan, rasio pajak daerah tahun ini tidak
jauh berbeda dengan kondisi selama lima tahun terakhir. ”Masih banyak ruang
untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya
dengan memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya,”
kata Sandy di Jakarta, Selasa (17/10). Menurut Sandy, banyak pemda masih mengandalkan
transfer dana dari pemerintah pusat untuk program pembangunan di daerah dan
belanja konsumtif, seperti belanja pegawai dan barang. Padahal, PDRD merupakan
sumber penerimaan potensial yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan
pembangunan di daerah. (Yoga)
Tags :
#Pajak DaerahPostingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023