;

Pajak Daerah Minim

Pajak Daerah Minim

Kemampuan pemda dalam memungut pajak dan retribusi masih rendah. Pemda kerap mengandalkan transfer dana dari pemerintah pusat untuk alokasi belanja daerah kendati potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sangat tinggi. Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009, pemda memiliki wewenang memungut pajak. Namun, kinerja pungutan pajak daerah sejauh ini masih lemah, tercermin pada rendahnya rasio pajak pemde. Berdasarkan data Kemenkeu, rasio pajak daerah pada 2022 baru mencapai 1,3 %. Ini dihitung dari data agregasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dari provinsi, kabupaten, dan kota dibagi produk domestik regional bruto (PDRB).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Sandy Firdaus menyampaikan, rasio pajak daerah tahun ini tidak jauh berbeda dengan kondisi selama lima tahun terakhir. ”Masih banyak ruang untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya dengan memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya,” kata Sandy di Jakarta, Selasa (17/10). Menurut Sandy, banyak pemda masih mengandalkan transfer dana dari pemerintah pusat untuk program pembangunan di daerah dan belanja konsumtif, seperti belanja pegawai dan barang. Padahal, PDRD merupakan sumber penerimaan potensial yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan di daerah. (Yoga)

Tags :
#Pajak Daerah
Download Aplikasi Labirin :