MK Akhirnya Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional
MK akhirnya menyatakan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu
Cipta Kerja Menjadi UU konstitusional. Namun, putusan itu tidak bulat karena
ada empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting
opinion. MK menolak lima permohonan uji formil UU No 6/2023 yang diajukan
sejumlah serikat pekerja dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta,
Senin (2/10). Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman sempat molor dari
jadwal semula pukul 13.00 dan baru dimulai pukul 14.24. Uji formil UU No 6/2023
diajukan lantaran para pemohon menilai proses penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi UU tidak sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur,
persetujuan oleh DPR diberikan pada masa persidangan berikutnya. Presiden menerbitkan
Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dan mengajukannya kepada DPR pada 9
Januari 2023 atau pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Namun, DPR
baru menyetujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada 21 Maret 2023,
bertepatan dengan Masa Persidangan IV 2022-2023. Para pemohon mendalilkan, seharusnya
persetujuan DPR ditetapkan paling lambat pada Masa Persidangan III 2022-2023,
merujuk Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur persetujuan DPR diberikan pada
masa sidang berikutnya sejak perppu diajukan ke DPR.
MK menilai seluruh dalil pemohon tidak beralasan. MK pun
menyatakan, dalam tataran implementasi, proses pembentukan UU yang berasal dari
perppu memiliki perbedaan satu sama lain. Sebab, tiap-tiap perppu memiliki
karakter yang tentu berbeda. Initerutama terkait dengan materi muatan yang
berimplikasi pada terbitnya pengaturan yang luar biasa (extraordinary rules). MK
juga menyatakan dapat memahami DPR membutuhkan waktu yang cukup untuk membahas
dan mengkaji Perppu Cipta Kerja, karena perppu tersebut mencakup substansi
pengaturan yang luas, yaitu 78 UU dari berbagai sektor. ”Adanya penambahan
jangka waktu pembahasan sampai dengan pengambilan keputusan menyetujui atau
menolak RUU No 6/2023 yang memerlukan dua kali masa sidang setelah penetapan
Perppu No 2/2022, yaitu masa sidang IV DPR tahun 2022-2023 dan tidak terdapat
adanya upaya untuk membuang waktu dalam membahas dan memberikan persetujuan,”
kata hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan. Sementara
itu, buruh dari berbagai kelompok hingga Senin malam masih bertahan di sekitar
Gedung MK menolak UU Cipta Kerja (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023