PENURUNAN EMISI : AMBISI BESAR PLN DI BURSA KARBON
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berambisi menjadi trader terbesar di Bursa Karbon dengan pencatatan hampir 1 juta ton CO2 guna mendukung penurunan emisi serta mengakselerasi transisi energi. Masuknya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Bursa Karbon (IDXCarbon) menambah entitas usaha yang melantai di bursa setelah PT Pertamina (Persero). Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa perseroan telah mendapatkan sertifikat penurunan emisi (SPE) pertama di Indonesia melalui mekanisme nonkonversi dengan mekanisme internasional. Darmawan menjelaskan unit pembangkit berbahan bakar gas pertama di Indonesia, pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 3 Muara Karang akan memimpin langkah pembangkit PLN masuk ke bursa karbon. PLTGU Blok 3 Muara Karang telah menggunakan 100% bahan bakar gas yang telah diregasifikasi dari LNG pada Floating Storage and Regassification Unit (FSRU) dengan menggunakan suplai LNG. Tidak hanya terdaftar di bursa, Darmawan menyatakan PLN juga melakukan perdagangan karbon secara langsung dengan melingkupi tiga dari empat aspek perdagangan karbon. Ketiganya adalah perdagangan emisi secara langsung, offset emisi secara langsung, dan perdagangan offset melalui bursa. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan pertama Selasa (26/9), IDXCarbon mencatatkan transaksi karbon sebanyak 459.495 ton Unit Karbon dan terdapat sebanyak 24 kali transaksi. Penyedia Unit Karbon pada perdagangan perdana kali adalah Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO). Perusahaan yang berperan sebagai pembeli Unit Karbon pada perdagangan perdana IDXCarbon di antaranya adalah PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), PT Bank DBS Indonesia, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI). Dalam kesempatan lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai belum ada aturan yang kuat bagi perusahaan atau entitas bisnis di dalam negeri untuk membeli unit karbon di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari P.M mengatakan absennya kewajiban pembelian itu membuat transaksi bursa karbon saat ini sepi.
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023