;

Saatnya Menjerat Para Penggoreng

Ekonomi Hairul Rizal 16 Sep 2023 Kontan (H)
Saatnya Menjerat Para Penggoreng

Bau sangit saham gorengan kembali tercium. Setelah Jiwasraya dan Asabri, dugaan manipulasi saham kembali terjadi. Kali ini menerpa Grup Kresna. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Michael Steven pemilik Grup Kresna. Bareskrim menyebut Michael terindikasi melakukan aksi goreng menggoreng saham. Aksi pendiri Grup Kresna tersebut, mengakibatkan para investor mengalami kerugian hingga Rp 300 miliar lebih. Lewat produk equity link agreement (ELA) dan jual beli saham meliputi jual beli, gadai saham, dan hak jual beli yang ditawarkan PT Kresna Sekuritas, Steven diduga menjalankan aksi tersebut. Status tersangka pun akhirnya disematkan kepada pria kelahiran Jakarta tahun 1963 tersebut. Direktur Avere Investama, Teguh Hidayat menilai, Bareskrim menghentikan aksi Michael karena Michael tersandung kasus kontrak pengelolaan dana (KPD), sehingga investor korban membuat laporan. Aksi goreng menggoreng saham ini tersibak dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Setelah Jiwasraya dan Asabri, kasus Kresna harus jadi momentum otoritas bursa dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menindak para pelaku. Apalagi domain ada di mereka yang bisa membuka kedok kode broker saat perdagangan bursa yang saat ini ditiadakan. Head of Research Phintraco Sekuritas, Valdy Kurniawan mengatakan sebenarnya BEI sudah menyediakan informasi unusual market activities (UMA), yakni saham yang pergerakannya harganya tidak wajar. Informasi ini sejatinya bisa membantu pelaku pasar mendeteksi saham gorengan. Maka Research Analyst Infovesta Kapital Advisori, Arjun Ajwani menyarankan investor untuk mulai memperhatikan grafik pergerakan saham yang biasanya tersaji di ragam aplikasi perdagangan bursa.

Tags :
#Saham #Bursa
Download Aplikasi Labirin :