Kendaraan Listrik dan Strategi Pemerintah
Adopsi kendaraan listrik di Indonesia menghadapi beberapa kendala. Harganya lebih mahal dibanding kendaraan konvensional. Waktu pengisian baterai kendaraan listrik masih lama dan dukungan fasilitas isi ulang baterai belum merata. Selain itu, pemerintah belum menstandarkannya. Berbagai negara telah mengembangkan ekosistem digital dan paket kebijakan untuk memecahkan masalah tersebut. Bagaimana dengan Indonesia?
Arthur D. Little (2022) merilis indeks kesiapan negara dalam mengadopsi kendaraan listrik. Norwegia satu-satunya negara yang mencapai tingkat kesiapan penuh. Di bawah Norwegia, negara-negara dibagi dalam tiga kluster, yakni pengikut ambisius, pasar kendaraan listrik berkembang, dan pemula. Indonesia menduduki peringkat ketiga terendah di kluster pemula setelah Vietnam dan Afrika Selatan. Thailand ada di kluster pasar kendaraan listrik berkembang bersama Amerika Serikat dan Jepang. Sementara itu, Cina ada di posisi teratas pada kluster pengikut ambisius.
Untuk menumbuhkan industri kendaraan listrik dalam negeri, pemerintah Indonesia telah menerbitkan serangkaian kebijakan fiskal, seperti insentif bagi kendaraan listrik. Pada 2022, bea masuk impor nol persen untuk kendaraan listrik yang dirakit di dalam negeri diterapkan. Pada 2023, subsidi harga bagi kendaraan listrik roda dua, termasuk sepeda motor konversi, diberlakukan. Untuk kendaraan roda empat dan bus, ada pajak yang ditanggung pemerintah. (Yetede)
Postingan Terkait
KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Program Pengampunan Diperluas
Penindakan Hukum Zero ODOL
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023