KORUPSI PERTAMBANGAN NIKEL : Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Ditahan
Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan hingga kemarin sudah ditetapkan sebanyak 10 tersangka dalam perkara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut. “Sampai saat ini , sudah 10 tersangka. Hari ini dua tersangka atas nama RJ selaku mantan Dirjen ESDM, kedua atas nama HJ selaku subkoordinasi Kementerian ESDM,” ujar Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (9/8). Dia menjelaskan bahwa Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena telah mengeluarkan kebijakan di Blok Madiodo, Kabupaten Konawe Utara, yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun. Dalam perkembangan lain, Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, kemarin. Lutfi menyatakan kehadirannya untuk memenuhi undangan tim penyidik dalam rangka menghormati seluruh proses hukum di Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023