PEMILU 2024, Satgas Antipolitik Uang Polri Pantau Rekening Dana Kampanye
Kepolisian Negara Republik Indonesia berencana membentuk satgas antipolitik uang dalam rangka Pemilihan Umum 2024. Tugas satgas itu memantau penggunaan rekening khusus dana kampanye peserta pemilu guna mencegah praktik politik uang. Merujuk penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi di rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada Pemilu 2019 naik di periode minggu tenang. Hal ini dinilai sebagai kejanggalan yang terindikasi politik uang. Sebab, pada saat yang sama, permintaan penukaran uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 juga tinggi (Kompas, 9/8/2023). Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pembentukan satgas antipolitik uang bertujuan membuat pemilu yang lebih demokratis. Karena itu, Polri perlu berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedini mungkin.
”Ya (hingga pemantauan RKDK), karena tujuannya memang untuk mencegah praktik politik uang. Hal itu dicapai melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti PPATK,” ujarnya di sela-sela diskusi media dan aturan pemberitaan kampanye pemilu yang diselenggarakan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (9/8). Pemantauan aliran dana kampanye merupakan bagian dari tugas satgas antipolitik uang nantinya. Dalam pelaksanaannya, satgas akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang diciptakan oleh politik uang. Selain itu, Polri juga membentuk Satgas Nusantara untuk menangkal berita bohong atau hoaks. Bersamaan dengan itu, berbagai operasi dilakukan, misalnya Mata Brata, untuk mencegah gangguan kamtibmas saat penyelenggaraan pemilu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023