PERDAGANGAN ONLINE : KEJAR SETORAN DARI LOKAPASAR
Layanan jual beli di masyarakat saat ini berubah total sejak hadirnya teknologi digital. Jasa perdagangan menggunakan platform e-commerce dan media sosial, makin digemari masyarakat karena produk yang ditawarkan beragam dan harganya acapkali jauh lebih murah. Sebuah lampu ring light berwarna putih masih menyala terang, ketika Bisnis berkunjung ke toko gaun dan tas milik Lala, salah satu pelapak di ITC Kuningan, Jumat (4/8). Ring light saat ini seperti alat wajib bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memasarkan produknya lewat lokapasar, di platform dagang-el (e-commerce) maupun media sosial (social commerce) seperti Facebook, Instragam, hingga TikTok.Sinar putihnya berguna menyoroti para model sekaligus produk yang dipamerkan, agar tampil apik difoto atau disiarkan langsung saat menawarkan produk dagangan secara langsung atau live shopping. Menurutnya, platform e-commerce dan social commerce telah memberikan dampak positif bagi bisnisnya. Khususnya, fitur live shopping yang berguna untuk menjangkau konsumen baru. Hanya saja, menurutnya ada kecenderungan segmen pembeli di fitur live shopping lebih suka mencari barang dengan harga murah atau berharap diskon. “Kami memanfaatkan live shopping lebih banyak untuk produk tas. Kebanyakan orang yang mau beli via live itu belum percaya buat beli produk premium yang harganya lumayan tinggi. Takut barang tidak sesuai, hilang di tengah jalan, dan risiko lain-lain. Hanya pelanggan repeat order yang biasanya mau langsung beli produk premium via live,” kata Lala. Temuan Data Indonesia mengutip Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai kisaran Rp476,3 triliun pada 2022. Dalam kurun 5 tahun terakhir, nilai transaksi e-commerce naik pesat. Bahkan, transaksi perdagangan e-commerce melonjak hingga dua kali lipat pada 2021 saat pembatasan kegiatan masyarakat tengah berlangsung ketat ketika pandemi Covid-19. Perkembangan transaksi dagang secara online membuka peluang untuk mendulang penerimaan negara. Pemerintah memang tidak menutup mata dengan tren perdagangan online, baik lewat e-commerce maupun social commerce. Dalam pemberitaan Bisnis pada Februari lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang memungkinkan penyelenggara e-commerce memungut pajak dari transaksi di platform dagang elektronik. Menurut Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny, pelaku UMKM yang berdagang lewat e-commerce dan social commerce merasa omzet bisnisnya masih kecil di bawah pendapatan per tahun yang dikenakan pajak sekitar Rp4,8 miliar. Alhasil, dalam melakukan transaksi perdagangan, mereka tidak memperhitungkan komponen pajak seperti PPN maupun PPh.
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023