Lindungi UMKM, Harga Produk Impor di e-Commerce Dibatasi
JAKARTA,ID-Pemerintah akan menetapkan batas harga produk impor yang masuk dan dijual di toko online sebesar US$ 100 dolar (Rp 1,5 juta). Langkah ini dilakukan agar produk lokal UMKM tetap bisa bersaing dengan produk impor di pasar dalam negeri. "Menurut saya harganya harus dipatok minimun US$ 100, masuk kesini boleh tetapi kalau dibawah itu jangan dong, ini untuk melindungi UMKM," jelas menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Teten menjelaskan bahwa ada dua hal yang akan diatur pemerintah. Pertama, pelarangan ritel online untuk langsung menjual produk melalui cross border commerce. Menurut dia, bila ritel online lansung masuk ke konsumen dalam negeri maka terjadi ketidakadilan terhadap produk UMKM dalam negeri. "Mereka harus masuk dulu melalui mekanisme impor biasa baru dijual barangnya di online. Kalau langsung seperti itu, enggak bisa langsung, karena UMKM didalam negeri harus mengurus izin edar, SNI, dan sertifikasi halal," kata dia. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023