;

Kritik Terhadap RUU Kesehatan

16 Jul 2023 Tempo
Kritik Terhadap RUU Kesehatan

Mereka yang kritis terhadap omnibus law kesehatan beroleh sanksi. Bagi dunia profesi kedokteran, pemberhentian seorang guru besar di Semarang, Profesor Zainal Muttaqin, yang dikenal integritas serta profesionalismenya, mencerminkan sikap umum pihak pengelola negara dalam memaksakan keinginannya yang berselubung legalitas. Bivitri Susanti, ahli hukum, dalam berbagai  kesempatan mengingatkan kita tentang risiko autocratic legalism, yaitu penggunaan hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakan yang tidak demokratis. Kita mengenal Mochtar Pabottingi, Buya Syafi’i Maarif, dan Ayzumardi Azra sedikit dari banyak pakar yang memiliki keprihatinan tentang manusia unggul Indonesia dari sudut kepakaran mereka. Majalah Tempo, media arus utama, tidak terhitung memuat artikel sosial, politik dan ekonomi, pendidikan akhlak, serta tata nilai, tapi gaungnya tidak berwujud nyata.

Dari diskusi-diskusi yang ada. disimpulan bahwa RUU Kesehatan tidak transparan dan tidak menyertakan stakeholder, khususnya orang-orang berlatar belakang medis. Produk ini cenderung didasari pragmatisme dengan kacamata manajerial semata. Pembuatan undang-undang ini berhadapan dengan suatu profesi yang sejarahnya ribuan tahun dan senantiasa berkembang mengikuti zaman, tapi tetap berpegang teguh pada hakikat keluhuran profesi yang dibangun dalam pilar-pilar etika dan standar profesi serta memiliki independensi profesi yang terbangun dalam sistem yang disertai kontrol berupa peer group berintegritas. Kaidah dasar ini berlaku universal. Pembubaran Lembaga Eijkman dengan rekam jejak yang diakui dunia mengingatkan kita pada ucapan Soedjatmoko Mangoendiningrat, “gevarlijke selfbedroog”, penipuan diri sendiri yang berbahaya. Sekelompok guru besar dari berbagai perguruan tinggi, yang integritasnya diakui masyarakat, sepakat mengajukan appeal dengan menandatangani surat permohonan penundaan pengesahan RUU Kesehatan yang sama sekali diabaikan oleh pemangku kebijakan. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :