;

Seribuan Kontainer Limbah Tertahan di Tanjung Priok

Ekonomi Leo Putra 13 Nov 2019 Tempo
Seribuan Kontainer Limbah Tertahan di Tanjung Priok

DJBC mencatat sebanyak 1.064 kontainer sampah impor masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok per 30 Oktober 2019. Kontainer tertahan lantaran perusahaan importir belum belum mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Pihak DJBC menyebutkan, terdapat 1.380 kontainer menuju Tangerang melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, hanya 164 kontainer dinyatakan bersih. Sedangkan yang tercampur limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 144 kontainer, delapan kontainer masih dalam proses pemeriksaan, serta 1.064 kontainer belum mengajukan dokumen PIB.

Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLHK, A. Gunawan Witjaksono, mengatakan, importir memiliki batas waktu hingga 90 hari untuk megekspor kembali limbah yang mengandung B3. Apabila aturan tidak dipatuhi pemerintah akan menegakkan hukum. Direktur eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Liana Bratasida, meminta pemerintah memberikan pemahaman yang sama tentang status limbah. Hingga saat ini, kata dia, pelaku usaha tidak memiliki pemahaman yang seragam soal status bersih ataupun terkontaminasi. Selain itu, pelaku usaha masih kesulitan melakukan reekspor limbah yang terbukti mengandung B3 lantaran harus menunggu 4-5 bulan untuk izin ekspor kembali.


Tags :
#Impor
Download Aplikasi Labirin :