;

Ketiban Beban Kereta Cepat

Ekonomi Yuniati Turjandini 28 Jun 2023 Tempo (H)
Ketiban Beban Kereta Cepat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua persoalan dalam pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB): potensi kerugian dan pelanggaran aturan. Keduanya berkaitan dengan pembengkakan biaya alias cost overrun yang membelit proyek sepur berkecepatan 350 kilometer per jam itu. Melalui pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat tahun 2022, lembaga auditor negara mendapati pendanaan cost overrun kereta cepat berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Operator kereta pelat merah itu merupakan pemimpin konsorsium badan usaha milik negara di proyek kereta cepat. Indonesia dan Cina menyepakati nilai cost overrun KCJB sekitar US$ 1,2 miliar. Dari angka tersebut, Indonesia harus menanggung pembengkakan biaya senilai US$ 723,58 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun. 

Sebagian besar atau sekitar US$ 542,68 juta akan dibiayai oleh utang dari China Development Bank atau Bank Pembangunan Cina. Adapun sisanya, sebesar US$ 180,89 juta, bersumber dari ekuitas (modal) yang harus disetor badan usaha milik negara (BUMN) anggota konsorsium. Pendanaan untuk porsi ekuitas sudah dipenuhi melalui penyertaan modal negara kepada PT KAI sebesar Rp 3,2 triliun pada 2022. "Sedangkan pendanaan yang berasal dari porsi pinjaman dipenuhi melalui pinjaman yang akan dilakukan oleh pimpinan konsorsium," demikian laporan BPK. Sebagai pemimpin konsorsium Indonesia, PT KAI memiliki saham terbesar di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 menyatakan pinjaman demi menambah modal untuk memenuhi kewajiban akibat kenaikan atau perubahan biaya proyek KCJB harus ditanggung PT KAI. Hal yang sama berlaku jika terdapat kewajiban perusahaan patungan yang tidak dapat dipenuhi sepenuhnya dengan penyertaan modal negara. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :