ENDEMI COVID-19 Biaya Perawatan Pasien Ditanggung Program JKN-KIS
Pencabutan status kedaruratan nasional penularan Covid-19 turut mengubah sejumlah mekanisme penanganan penyakit tersebut. Salah satunya, biaya perawatan pasien Covid-19. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, perubahan aturan yang akan berlaku selama masa endemi, terkait pembiayaan vaksin Covid-19 dan perawatan pasien Covid-19. Meski begitu, aturan terkait perubahan pembiayaan tersebut hingga kini masih dibahas.
”Untuk biaya penanganan Covid-19 akan masuk ke dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan,” kata Agus, saat dihubungi, Jumat (23/6). Ia menjelaskan, pasien Covid-19 yang akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan tidak memerlukan persyaratan khusus. Agar pembiayaan bisa ditanggung melalui skema JKN, pasien perlu memastikan sudah terdaftar sebagai pasien aktif JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat). Pemerintah masih menyusun aturan baru terkait skema pembiayaan tersebut. Hingga aturan tersebut terbit, pembiayaan pasien Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023