;

ENDEMI COVID-19 Biaya Perawatan Pasien Ditanggung Program JKN-KIS

ENDEMI COVID-19
Biaya Perawatan Pasien Ditanggung Program JKN-KIS

Pencabutan status kedaruratan nasional penularan Covid-19 turut mengubah sejumlah  mekanisme penanganan penyakit tersebut. Salah satunya, biaya perawatan pasien Covid-19. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, perubahan aturan yang akan berlaku selama masa endemi, terkait pembiayaan vaksin Covid-19 dan perawatan pasien Covid-19. Meski begitu, aturan terkait perubahan pembiayaan tersebut hingga kini masih dibahas.

”Untuk biaya penanganan Covid-19 akan masuk ke dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan,” kata Agus, saat dihubungi, Jumat (23/6). Ia menjelaskan, pasien Covid-19 yang akan menggunakan layanan BPJS Kesehatan tidak memerlukan persyaratan khusus. Agar pembiayaan bisa ditanggung melalui skema JKN, pasien perlu memastikan sudah terdaftar sebagai pasien aktif JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat). Pemerintah masih menyusun aturan baru terkait skema pembiayaan tersebut. Hingga aturan tersebut terbit, pembiayaan pasien Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :