;

Emiten Properti Tak Terpengaruh Subsidi

Ekonomi Hairul Rizal 21 Jun 2023 Kontan
Emiten Properti Tak Terpengaruh Subsidi

Setelah lama ditunggu, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.010/2023. Lewat PMK tersebut, pemerintah menaikkan batas harga rumah tapak yang bebas PPN 11% dari harga jual. Untuk tahun 2023, rumah tapak bebas PPN dipatok di kisaran harga Rp 162 juta-Rp 234 juta per unit. CEO Advisor.id Praska Putrantyo menilai, dampak dari aturan ini tidak berpengaruh atau berdampak positif terhadap kinerja emiten-emiten properti. Sebab, aturan ini lebih menyasar kepada rumah-rumah dengan harga menengah ke bawah, yakni dengan di bawah Rp 500 juta. Hal tersebut, kata Praska, terlihat dari kinerja rata-rata emiten properti dan real estate, khususnya yang berkapitalisasi besar di atas Rp 10 triliun masih mengalami koreksi dalam sepekan terakhir. "Alhasil, indeks sektor properti & real estate merosot 1,34% dalam sepekan per 20 Juni 2023," ujarnya, Selasa (20/6). Senada, analis Ciptadana Sekuritas Asia, Yasmin Soulisa menjelaskan, total nilai kredit perumahan dan apartemen yang disalurkan industri perbankan masih akan tumbuh sebesar 7,2% secara tahunan pada kuartal I-2023.

Tags :
#Saham
Download Aplikasi Labirin :