Emiten Properti Tak Terpengaruh Subsidi
Setelah lama ditunggu, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan baru harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.010/2023.
Lewat PMK tersebut, pemerintah menaikkan batas harga rumah tapak yang bebas PPN 11% dari harga jual. Untuk tahun 2023, rumah tapak bebas PPN dipatok di kisaran harga Rp 162 juta-Rp 234 juta per unit.
CEO Advisor.id Praska Putrantyo menilai, dampak dari aturan ini tidak berpengaruh atau berdampak positif terhadap kinerja emiten-emiten properti. Sebab, aturan ini lebih menyasar kepada rumah-rumah dengan harga menengah ke bawah, yakni dengan di bawah Rp 500 juta.
Hal tersebut, kata Praska, terlihat dari kinerja rata-rata emiten properti dan real estate, khususnya yang berkapitalisasi besar di atas Rp 10 triliun masih mengalami koreksi dalam sepekan terakhir. "Alhasil, indeks sektor properti & real estate merosot 1,34% dalam sepekan per 20 Juni 2023," ujarnya, Selasa (20/6).
Senada, analis Ciptadana Sekuritas Asia, Yasmin Soulisa menjelaskan, total nilai kredit perumahan dan apartemen yang disalurkan industri perbankan masih akan tumbuh sebesar 7,2% secara tahunan pada kuartal I-2023.
Tags :
#SahamPostingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023