Kartu Seluler Prabayar Tanpa Registrasi Marak Beredar
JAKARTA,ID-Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), didorong untuk memperketat, mengawasi, dan memverifikasi ulang peredaran kartu pelanggan seluler (subscriber indentity/SIM card) perdana prabayar. Ada indikasi masih marak terjadi pembelian kartu prabayar yang langsung bisa dipakai tanpa calon pengguna melakukan registrasi untuk aktivasi di konter/pernjual akhir yang mengakibatkan banyaknya kejahatan digital. Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, pihaknya menemukan adanya kemudahan pengguna SIM card prabayar tanpa registrasi dipenjual akhir yang memudahkan operator seluler (opsel) dalam menambah jumlah pelanggan. Disisi lain, kasus pemanfaatan data dari nomor KTP dan NIK yang valid untuk aktivasi kartu seluler prabayar berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan oleh pihak tak bertanggung jawab. "Dan, ketika kasus kejahatan coba dijejak oleh aparat penegak hukum, ini menimbulkan tantagan tersendiri. Karena, data pengguna ponsel berbeda dengan data riilnya," ujar Heru di Jakarta, dikutip Senin (20/06/2023). Verifikasi kartu prabayar disebutnya antara lain bertujuan agar penggunaan media sosial dilakukan bertanggung jawab. (Yetede)
Tags :
#TelekomunikasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023