;

Penyalah Guna Tanah Kas Desa Raup Rp 29 Miliar

Penyalah Guna Tanah Kas
Desa Raup Rp 29 Miliar

Dalam sidang perdana kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di Kabupaten Sleman,  DIY, Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino diduga memperoleh pemasukan sebesar Rp 29 miliar dari pembayaran sewa atau investasi properti di atas tanah kas desa. Padahal, properti itu dibangun tanpa izin. Sidang perdana kasus itu digelar di PN Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Senin (12/6). Sidang dipimpin ketua majelis hakim M Djauhar Setyadi dengan anggota Tri Asnuri Herkutanto dan Binsar Pantas. Robinson mengikuti sidang secara daring dari tempatnya ditahan. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Ali Munip menyatakan, kasus itu bermula dari permohonan PT Deztama Putri Sentosa untuk menyewa tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, 2015. Permohonan tersebut diajukan Direktur PT Deztama Putri Sentosa saat itu, Denizar Rahman Pratama.

Pada akhir 2017, PT Deztama Putri Sentosa mengalami kesulitan finansial untuk meneruskan proyek. Denizar lalu mengalihkan kepemilikan perusahaan kepada Robinson. Setelah peralihan, Robinson menjadi direktur. Sesudah itu, menurut jaksa, Robinson berupaya menguasai tanah kas desa di Desa Caturtunggal seluas 16.215 meter persegi. Pada 2018, Robinson memerintahkan pemasangan pagar seng keliling di lahan dengan luasan tersebut. Padahal, PT Deztama Putri Sentosa hanya mengantongi izin sewa tanah kas desa seluas 5.000 meter persegi. Artinya, ada tanah kas desa seluas 11.215 meter persegi yang ikut dipagari meskipun belum ada izin sewanya. Pada Agustus 2020, PT Deztama Putri Sentosa mulai mendirikan bangunan di atas lahan tersebut, yang ditawarkan dengan skema sewa atau investasi kepada berbagai pihak.

Dari penyewaan atau investasi 66 kapling di tanah kas desa itu, Robinson menerima Rp 10,8 miliar. Sementara itu, dari sewa atau investasi 39 unit hunian tipe Mezzanine, dia mendapatkan Rp 13,5 miliar. Dari penyewaan atau investasi 17 unit hunian tipe Town House, ia mendapatkan Rp 4,7 miliar. Sehingga, menurut jaksa Ali Munip, total penerimaan/pemasukan dari para penyewa (investor) yang diterima oleh PT Deztama Putri Sentosa adalah Rp 29.215.920.000. Jaksa juga menyebut perbuatan Robinson itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,9 miliar. Kerugian negara terdiri dari tiga komponen. Pertama, biaya sewa tanah kas desa yang seharusnya diterima Pemerintah Desa Caturtunggal Rp 2,4 miliar. Kedua, biaya PBB tanah kas desa yang seharusnya dibayar PT Deztama Putri Sentosa sebesar Rp 32,7 juta. Ketiga, tunggakan pokok sewa dan denda atas pembayaran keterlambatan sewa yang harus dibayar PT Deztama Putri Sentosa sebesar Rp 452 juta. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :