Aturan Perlu Dikaji Lagi
Kebijakan pengelolaan sedimentasi dan ekspor pasir laut perlu dikaji kembali. Alasannya, aturan itu dinilai tidak berlandaskan kajian yang komprehensif, sementara dampak ekologis yang ditimbulkan berpotensi lebih besar daripada nilai ekonomi yang didapat. Kebijakan pengelolaan sedimentasi diatur dalam PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023. Sejak diterbitkan, PP tersebut langsung memicu polemik di masyarakat. Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang, Agung Dhamar Syakti, mengemukakan, eksploitasi pasir laut merupakan kegiatan ekstraktif dan jangka pendek meskipun mendatangkan penerimaan cukup besar bagi negara. Oleh karena itu, perlu dipikirkan dampaknya terhadap keberlanjutan ekosistem dan sumber daya alam ke depan serta dampak ekonomi.
Ia mencontohkan, di Kepulauan Riau, masyarakat di pulau-pulau kecil menggantungkan penghidupan dari wisata bahari dan perikanan. Ekspor pasir laut di masa lalu tidak terbukti memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat pesisir di lokasi penggalian pasir. ”PP sebagai sebuah produk hukum harus terbuka untuk dikritisi, mendapatkan masukan-masukan, termasuk judicial review,” kata Agung Dhamar, Minggu (4/6) menanggapi polemik di masyarakat terkait ekspor pasir laut. GuruBesar bidang Ilmu Ekologi Pesisir IPB University, Dietriech G Bengen, saat dihubungi secara terpisah mengemukakan, sedimentasi laut dinilai tidak selalu berdampak negatif, tetapi bisa juga berdampak positif untuk ekosistem laut. Di beberapa tempat, sedimentasi laut yang masuk ke pesisir dan terperangkap di mangrove justru berpengaruh baik. Sebab, sedimentasi mengandung banyak bahan organik dan unsur hara yang bagus dimanfaatkan oleh ekosistem mangrove. (Yoga)
Postingan Terkait
Akses Terputus, Warga Enggano Menjerit
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023