Kenaikan Upah 2020 Bisa Gulung Industri Garmen
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) sebesar 8,51% di tahun 2020 masih menjadi polemik. Bila ditetapkan, ada beberapa perusahaan yang rentan gulung tikar. Tapi bila tidak naik, pendapatan buruh dalam negeri tidk sesuai dengan meningkatnya angka inflasi nasional tahun 2020 sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,12% sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Kamar Dagang Industri (KADIN) mencatat, bila upah naik usaha yang rentan gulung tikar adalah industri padat karya terutama garmen. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik mengatakan, kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51% dari UMP 2019 memang terbilang memberatkan bagi investor. Sebab, keadaan ekonomi saat ini berat, terlebih untuk industri padat karya. Makanya Kadin mengusulkan, bagi perusahaan yang merasa berat terhadap kenaikan UMP bisa meminta penundaan kenaikan. Akan tetapi untuk yang lainnya dihimbau agar mengikuti kebijakan kenaikan tersebut. Menurutnya yang terpenting ada saling pengertian antara pihak-pihak yang terkait. Jika ada kenaikan UMP diharapkan dapat dibarengi dengan kinerja optimal pekerja.
Postingan Terkait
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023