Harga Rumah Subsidi Siap Naik
Peraturan terkait kenaikan harga patokan rumah bersubsidi diperkirakan terbit Juni 2023. Pemerintah memastikan kenaikan harga rumah bersubsidi tetap mempertimbangkan keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementrian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo mengemukakan, peraturan menkeu (PMK) terkait penyesuaian harga rumah bersubsidi dalam tahap final dan diharapkan bisa ditetapkan pada Juni 2023. Sejalan dengan itu, Kementrian PUPR tengah menyiapkan Kepmen untuk batasan harga jual rumah bersubsidi yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
”Dari diskusi dengan Kementerian Keuangan, (PMK) diharapkan bisa diundangkan pada Juni 2023,” kata Haryo dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Pengembang Perumahan dan permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), di Jakarta, Kamis (25/5). Haryo mengakui, PMK terkait kenaikan harga rumah bersubsidi telah lama dinantikan pengembang rumah bersubsidi. Pengembang mengeluhkan tidak ada kenaikan harga patokan rumah bersubsidi selama lebih dari tiga tahun, sedangkan harga material bangunan terus meningkat. ”Tidak mungkin menaikkan harga (patokan rumah bersubsidi) tanpa melihat kemampuan masyarakat. Kami akan menyiapkan skema agar tetap terjangkau,” ujar Haryo. (Yoga)
Postingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023