Sekitar 30% Makanan di Pasar Mengandung Zat Berbahaya
JAKARTA, ID – Penarikan “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk yang dilakukan Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah Indonesia. Bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di Indonesia. Diperkirakan, sekitar 30% bahan pangan maupunmakanan siap saji di Tanah Air masih banyak mengandung bahan berbahaya. Pengawasan dan uji sampel harus segera dilakukan menyeluruh secara reguler, baik sebelum barang dipasarkan maupun setelah beredar. “Peningkatan pengawasan harus dilakukan, secara reguler, baik pre-market maupun post market. Sanksi tegas juga harus diberlakukan termasuk ke pedagangnya, dengan misalnya tidak boleh berjualan di pasar yang dikelola pemda sehingga jera,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada Investor Daily, Jakarta, Kamis (27/04/2023). Hal itu dikatakan Tulus menyusul penarikan produk mi instan “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk yang dilakukan Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, karena bumbunya mengandung residu pestisida etilen oksida sebesar 0,187 mg/kg (ppm). (Yetede)
Postingan Terkait
ICBP–INDF Tebar Dividen Besar
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023