;

Kebijakan Baru Minyak Goreng dan Ekspor CPO

Ekonomi Yoga 28 Apr 2023 Kompas
Kebijakan Baru
Minyak Goreng
dan Ekspor CPO

Pemerintah menggulirkan empat kebijakan baru terkait minyak goreng dan ekspor CPO dan tiga produk turunannya. Kebijakan yang menganulir kebijakan lama itu bertujuan menjaga keseimbangan ekspor CPO dengan kebutuhan minyak goreng domestik dan memperbanyak porsi minyak goreng kemasan untuk rakyat. Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri, Kamis (27/4) mengatakan, stok dan harga minyak goreng menjelang dan selama Ramadhan-Lebaran 2023 relatif terkendali. Selain itu, ekspor CPO juga masih berjalan baik dan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani juga terjaga dengan rata-rata Rp 2.000 per kg. Mempertimbangkan hal itu, pemerintah mengubah empat kebijakan minyak goreng dan ekspor CPO beserta tiga produk turunannya.

Pertama, pemerintah mengurangi kuota kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) minyak goreng dari semula 450.000 ton per bulan menjadi 300.000 ton per bulan. kedua, pemerintah menurunkan rasio pengali ekspor atas pemenuhan DMO dari 1:6 menjadi 1:4. Ketiga, mencairkan deposit atau pembekuan 66 % hak ekspor CPO dan tiga produk turunannya secara bertahap selama sembilan bulan ke depan. Keempat, rasio insentif pengali ekspor bagi perusahaan yang memasok minyak goreng kemasan bantal dan nonbantal dinaikkan masing-masing menjadi 1:2 kali dan 1:2,5 kali lipat. ”Kebijakan-kebijakan itu diputuskan dalam rapat koordinasi di  Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 18 April 2023. Kebijakan baru itu mulai berlaku per 1 Mei 2023,” kata Kasan dalam konferensi pers yang digelar secara hibrida di Jakarta. (Yoga)



Download Aplikasi Labirin :