Kolom Pajak - PPh Impor Tidak Sama Seperti Bea Masuk
Menurut Yustinus Prastowo (YP), terdapat beberapa perbedaan antara PPh Impor dan Bea Masuk. Yang pertama, tujuan PPh impor adalah penerimaan sedangkan BM berfungsi sebagai regulator. Kedua tarif pph mengacu pada UU sedangkan BM sesuai dengan kerangka WTO. Ketiga, PPh Impor merupakan prepaid tax yang dapat menjadi pengurang PPh Badan, sedangkan BM adalah cost atau pungutan bagi perusahaan dan tidak dapat menjadi pengurang.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023