Menggenjot Pengesahan RUU Perampasan Aset
Pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana disahkan pada Juni mendatang. Pengesahan UU ini menjadi prioritas karena pemerintah berupaya segera bergabung dengan The Financial Action Task Force (FATF) yang berpusat di Prancis. FATF adalah organisasi yang dibentuk pada 1989 atas inisiatif negara-negara G7, yaitu Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan AS. Lewat FATF, negara-negara itu membentuk standar kebijakan untuk melawan pencucian uang. Sejak 2001, ruang lingkup FATF diperluas, bukan hanya pencucian uang, tapi juga pendanaan terorisme. Saat ini FATF menyoroti masalah pendanaan yang membiayai kejahatan lintas batas, seperti penyelundupan narkoba, perdagangan senjata ilegal, penipuan di ruang siber, dan kejahatan serius lainnya.
Negara yang ingin menjadi anggota FATF disyaratkan memiliki peraturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam UU Perampasan Aset. Indonesia belum memenuhi syarat itu karena RUU Perampasan Aset yang digagas sejak 2003 hingga kini tak kunjung disahkan. Menkopolhukam Mahfud Md. mengatakan naskah UU Perampasan Aset sudah disiapkan dan telah rampung dibahas bersama sejumlah instansi pemerintah. "Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan diberi paraf oleh para menteri serta ketua atau kepala lembaga terkait,” kata Mahfud di kantornya pada Jumat, 14 April 2023. "Dalam waktu tak lama, RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR,” katanya. “Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi secara redaksional atau konsistensi narasi.” (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023