;

PEKERJA MIGRAN, Problem Pekerja Nonprosedural Belum Teratasi

PEKERJA MIGRAN, Problem Pekerja Nonprosedural Belum Teratasi

Problem penempatan pekerja migran Indonesia nonprosedural belum kunjung tuntas. Upaya yang ditempuh pemerintah dinilai belum efektif mengatasi masalah tersebut. Selain itu, sejauh ini belum ada cetak biru penempatan yang aman. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah juga dinilai masih bersifat pencegahan. Salah satunya, Kemenaker mengusulkan agar ada pengetatan pemberian visa kunjungan atau visa ziarah. Sebab, warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat bekerja illegal cenderung menyalahgunakan kedua jenis visa tersebut. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/4) berpendapat, pemerintah belum memiliki cetak biru penempatan yang aman, efisien, dan berbiaya terjangkau.

UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengamanatkan agar ada reduksi bisnis proses penempatan yang berbiaya tinggi melalui pembebasan biaya penempatan. Akan tetapi, hal itu belum berjalan. Pemerintah bahkan mengeluarkan program KUR bagi pekerja migran Indonesia.Wahyu menilai, adanya KUR justru menambah beban biaya baru bagi pekerja migran. Akibat beban biaya penempatan yang tinggi, ada pelaku yang mencoba memanfaatkan celah pemberangkatan pekerja secara nonprosedural. ”Pemerintah sebenarnya telah menerapkan pengurusan paspor yang cepat dan berbiaya terjangkau. Akan tetapi, porsi beban biaya yang besar bukan itu, melainkan pelatihan kerja dan cek kesehatan yang semestinya ditanggung oleh anggaran pemerintah, tetapi tidak kunjung ada itikad politik untuk menganggarkan sampai sekarang,” ujar Wahyu. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :