Kemenkeu: Hanya Rp 3,3 Triliun Yang Terkait Pegawai Kemenkeu
JAKARTA, ID-Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, mayoritas dana dari transaksi Rp 349 triliun yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terkait dengan Kementerian Keuangan. Penegasan ini menanggapi isi surat Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ramai di publik belakangan ini. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senin (27/03/2023). Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dari total dana Rp 349 triliun tersebut, data transaksi yang terkait dengan pegawai Kemenkeu hanya Rp3,3 triliun. Nilai tersebut pun merupakan data debit kredit dari seluruh pegawai selama 15 tahun terhitung sejak 2009 hingga 2023. "Ini termasuk penghasilan resmi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah. Rp 3,3 triliun itu sejak 2009 hingga 2023," jelas dia. Bahkan, dalam dana Rp 3,3 triliun yang telah ditindaklanjuti itu, juga terdapat surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi atau fit and proper test. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023