Waspada Musim Beredel TikTok
JAKARTA – Indonesia memastikan tak akan terpengaruh gelombang pelarangan TikTok, aplikasi video pendek milik BiteDance Technology asal Cina, oleh sejumlah negara dalam dua pekan terakhir. Pemerintah mengklaim sudah mempunyai jurus ampuh agar TikTok tak membocorkan data pribadi penggunanya atau menyalahgunakannya sebagai alat propaganda. Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan Kementerian memiliki mekanisme pemantauan ruang digital sehingga tak ada aplikasi yang melenceng dari ketentuan. Pemantauan itu menggunakan mesin automatic identification system (AIS), tim patroli siber, dan mengandalkan laporan masyarakat. “Ketika menemukan konten yang dilarang, Kementerian Kominfo akan meminta platform digital men-takedown konten tersebut,” kata Usman kepada Tempo, Ahad, 26 Maret 2023.Usman menyebutkan pemerintah sudah tegas mengatur konten yang dilarang beredar di ruang digital, yaitu konten yang mengandung paham radikalisme; terorisme; serta ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Dia memastikan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan sanksi kepada setiap platform yang melanggar larangan tersebut, dari teguran hingga pemblokiran
Postingan Terkait
Kemendagri Bentuk Satgas Khusus
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023